
Berita mengenai rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS di awal pekan ini. Selanjutnya adalah penundaan skema pembagian beban klaim asuransi kesehatan atau co-payment yang ditunda.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ringkasan berita populer tersebut:
Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembahasan rencana kenaikan sudah tahap akhir.
Dia mengatakan, kemungkinan besar regulasi mengenai kenaikan tarif tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Aan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online. Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait.
Co-payment Ditunda

Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda skema co-payment dalam asuransi kesehatan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR hari ini, Senin (30/6).
Hal tersebut ditetapkan dalam kesimpulan Raker yang telah disetujui oleh pimpinan dan anggota rapat serta pihak OJK, yakni menunda Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang seharusnya berlaku 1 Januari 2026.
Dalam kesimpulan poin kedua, Komisi XI DPR RI mendukung langkah-langkah OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) setelah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. Dengan begitu, OJK harus menggodok Rancangan POJK yang mencantum skema co-payment.
"Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun.