
Seorang pemobil menggeser water barrier di dekat Jembatan Kewek, Simpang Kleringan, Kota Yogyakarta. Peristiwa itu lalu viral di media sosial, sebab, water barrier itu dipasang oleh polisi untuk pengalihan arus lalu lintas yang kerap padat.
"Secara peraturan jelas, itu melanggar karena pada dasarnya kan itu ada dasar aturan kenapa petugas melakukan tersebut (memasang water barrier)," kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat di kantornya, Jumat (11/7).
Pengalihan arus selama ini dilakukan polisi secara situasional untuk mencegah kemacetan di kawasan Malioboro.
"Kita ketahui untuk daerah Kleringan bawah itu ketika jam ramai khususnya dari sore hari sampai malam sekitar jam 9 jam 10 malam itu masih padat. Sehingga kita arahkan memutar di Kridosono," katanya.
Polisi Identifikasi Mobil
Alvian menyayangkan tindakan pemobil berjenis MPV berwarna putih itu. Untungnya saat itu lalu tak begitu padat, sehingga tingkah pemobil tak menyebabkan kemacetan panjang.
Dari video yang beredar, mobil tersebut bernomor polisi B tapi angka berikutnya kurang nampak jelas, karena menggunakan reflektor.
"Hasil penelusuran kami juga ini sebagai imbauan dan memang sudah jadi saran masukan dari masyarakat bahwasanya yang bersangkutan ini menggunakan pelat nomor yang reflektor sehingga nomornya sendiri itu tidak bisa terdeteksi oleh CCTV," katanya.
"Sejauh ini masih kita coba lacak dengan CCTV yang ada, tapi mungkin 3-5 CCTV terlewati, itu masih terkendala karena pelat nomor yang menggunakan reflektor," terangnya.
Saat ini petugas masih terus berusaha mengidentifikasi mobil tersebut. Nanti, ketika berhasil dilacak, pemilik mobil akan diberi teguran.
"Nanti akan kami beri tindakan, kami undang berikan pemahaman, intinya ya kami juga situasional tidak semata-mata semua-semua langsung melakukan tilang karena edukasi yang utama," bebernya.
Alvian mengatakan Satlantas Polresta Yogya terbuka akan masukan tentang pengalihan arus.
"Lebih baik sampaikan ke kami melalui saluran yang resmi entah itu 110, atau ke DM Instagram kami," katanya.