Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung menggerebek home industri pembuatan senjata api ilegal di Jalan Rempak Perum BBR Abung 2, Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (26/6). Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan penggerebekan itu berawal dari perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang dilakukan tersangka RS pada April 2025. "Saat penggeledahan di rumah RS, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol warna hitam dan 4 butir amunisi aktif caliber 9x19 mm. Keterangan RS, senjata api dan amunisi itu dibeli dari RK seharga Rp 8 juta," katanya.
Polisi kemudian melakukan perkembangan dan menetapkan RK sebagai tersangka. Hasil penggeledahan dirumah RK, ditemukan 1 senpi rakitan menyerupai glock warna hitam dan 18 butir amunisi caliber 22 LR, serta 1 handphone android. "RK mengaku senjata api itu ia dapat dari H (DPO) dan amunisi caliber 22 LR ia dapat dari saudara A sekitar bulan April 2025 seharga Rp 600 ribu sebanyak 16 butir amunisi caliber 22 LR," ungkapnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka A di rumahnya Jalan Rempak Perum BBR Abung 2, Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis serta peralatan dan bahan yang digunakan untuk membuat amunisi dan senjata api," ucapnya. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui senjata api rakitan yang ditemukan di rumah RK merupakan buatannya. Ia juga mengaku memperoleh senpi dari H (DPO) pada Januari 2025 dengan harga Rp 2 juta. "Selain itu, tersangka A juga menerima pesanan pembuatan dan modifikasi senjata api dari beberapa orang melalui aplikasi jual beli online," ungkapnya. Lanjut Kapolda, tersangka A mendapatkan amunisi dengan cara membeli secara online melalui e-commerce akun TAILROSO SHOP dan nurbadu2006. "Tersangka A juga memperoleh amunisi dari hasil produksi sendiri dengan membeli selongsong kosong dan bahan peledak melalui platform e-commerce maupun penjual pribadi," ungkapnya.
Kapolda menambahkan hasil pengembangan terhadap tersangka A di Desa Purbalingga Kulon, Purbalingga, Jawa Tengah ditemukan ribuan amunisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 pucuk senpi rakitan menyerupai Glock warna hitam, 1 pucuk air gun yang dikonversi menjadi senjata api jenis FN 1911 dengan menjadi caliber 22 LR, 1 pucuk air gun tipe 733 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 38 SPL. Kemudian, 1 pucuk air gun tipe 708 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 22 LR, 1 unit bor duduk merek BOKY, 1 unit mesin Bor Milling merek PAZTO model ZX7016 warna hijau, 1 unit mesin gerinda merek MAILTANK model SH05 warna hijau, 1 unit mesin las merek NLG IZUMI MO 120 warna biru. Selanjutnya, 1 unit mesin poles merek MOWELL warna hijau, 1 buah palu, 1 buah pahat besi buat menyempurnakan laras, 15 buah besi plat, 2 buah silinder rakitan dan 2 buah silinder air gun, 5 buah bor hole, 1 pucuk air gun, 3 buah magazine air softgun dan 1 buah magazine airgun. Serta 2 buah set camport warna hitam merek samurai, 3 buah mata bor, 60 buah mata gerinda, 1 boks yang berisikan perkit dan ribuan amunisi berbagai jenis, ribuan selongsong berbagai ukuran, 10 magazine, 7 unit teleskop senapan, 1 laser senjata, 3 handphone dan lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan PASAL 1 AYAT 1 UNDANG-UNDANG DARURAT NO 12 TAHUN 1951 tentang tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (Yul/Ansa)