
Satlantas Polresta Kota Yogyakarta menerima aduan masyarakat terkait maraknya knalpot tak standar atau brong. Dalam Operasi Patuh Progo 2025 yang dilaksanakan 14-27 Juli mendatang, penggunaan knalpot brong jadi perhatian polisi.
"Masyarakat menyampaikan soal knalpot yang tidak spektek (spesifikasi teknis) itu salah satu jadi keluhan masyarakat," kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat di kantornya, Jumat (11/7).
Selain menempatkan petugas polisi di sejumlah titik, petugas juga akan keliling mencari knalpot tak standar ini secara langsung. Yang melanggar akan langsung dihentikan dan ditilang.
"Tetap pelaksanaan tilang dan kebetulan kami juga selama ini sudah melaksanakan secara rutin di beberapa titik. Baik hunting di sekitar titik-titik tertentu ataupun yang memang hunting (petugas) berputar," katanya.

Serahkan Knalpot Brong Sukarela
Selain penilangan, pelanggar juga diminta serahkan knalpot brong secara sukarela. Polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, setelah membayar denda tilang pelanggar mengambil surat kendaraan atau SIM di polisi.
"Manakala yang bersangkutan tidak mau menyerahkan secara sukarela, itu juga kita nanti akan minta lampiran pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan menggunakan lagi," katanya.
"Kemudian manakala yang bersangkutan yang sukarela menyerahkan, kita juga akan tetap ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memang secara sukarela untuk menyerahkan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek itu," katanya.
Ketika knalpot brong ini sudah terkumpul, petugas akan memusnahkannya.

Banyak Beli Online
Alvian mengatakan dari hasil pengamatan petugas banyak pengendara membeli knalpot brong ini secara online.
"Kita melihat di lapangan dan kondisi perkembangan teknologi di mana sekarang membeli suatu barang itu sangat mudah.
Dari berbagai daerah," katanya.
Pelanggaran Prioritas
Dalam Operasi Patuh Progo ini ada 7 prioritas pelanggaran yang jadi perhatian polisi di antaranya pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tak pakai sabuk pengaman, melawan arus, hingga motor tak sesuai standar.
Alvian mengatakan masukan masyarakat bisa disampaikan ke 110 atau DM Instagram Satlantas Polresta Yogya.