
Tiga orang berinisial ORM (36), R (29), dan APD (24) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus love scamming. Ketiganya merupakan jaringan kriminal yang saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan online tersebut.
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut salah seorang pelaku mulanya membuat akun media sosial palsu untuk menghubungi korban. Keduanya menjalin hubungan dan berkomunikasi secara intens. Lalu, korban dan pelaku melanjutkan percakapan di WhatsApp.
Setelah hubungan terjalin makin erat, pelaku menawari korban untuk bekerja online dan menjanjikan bakal mendapat keuntungan jika bersedia untuk mendepositokan uang ke situs bernama 'Banggood'. Pelaku juga menunjukkan bukti keuntungan yang pernah diperoleh untuk meyakinkan korban.

"Di dalam grup tersebut akan disusupi oleh kelompok pelaku ini, pelaku yang akan menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan komisi dan sudah berhasil," ujar Fian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7).
Korban kemudian memutuskan mendepositokan uang dan mendapat keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan. Namun, ketika nilai deposito semakin tinggi, pelaku malah memutus komunikasi dengan korban.
Total uang yang telah didepositokan oleh para korban mencapai sekitar Rp 423 juta. Namun, setelah uang ditransfer, para pelaku seolah menghilang ditelan bumi.
"Nomor WA korban akan di-block oleh pelaku sehingga korban tidak bisa menghubungi pelaku lagi," ujar dia.
Ada 4 pelaku dalam kasus ini. Namun satu orang lagi belum ditangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelajari Scamming di Kamboja

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ORM mengaku pernah bekerja di Kamboja dan mempelajari scamming di sana. Tercatat ada 21 orang yang telah jadi korban dari aksi para pelaku.
Ke depan, Fian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi scamming. Dia pun menyebut cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari scamming.
"Salah satu tips agar terhindar dari penipuan pekerjaan online ini adalah melakukan telepon dengan layanan telepon biasa atau GSM to GSM atau biasa kita sebut dengan GSM call," jelas dia.
"Jika nomor telepon tersebut tidak aktif atau tidak dapat dihubungi maka kemungkinan pelaku orang tersebut adalah pelaku penipuan atau scam atau fraud," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara.