
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi hasil putusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Berkaca dari skema pengangkatan penjabat kepala daerah kemarin, Cucun khawatir pemisahan ini justru kembali membuat pemerintahan terganggu.
“Apalagi yang kaya kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di PJ-PJ itu kan banyak membuat ya sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/7).
Meski begitu Cucun mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam konstitusi.
Hal Itu mengacu ke Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyebut: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dengan pemisahan ini, artinya masa jabatan legislatif di daerah harus diperpanjang selama 2,5 tahun. Oleh karena sesuai dengan amanat putusan MK, pemilu lokal baru bisa digelar paling lambat tahun 2031, atau 2 tahun setelah pemilu nasional tahun 2029.
Cucun pun mengkritik adanya masa transisi yang justru memperpanjang jabatan kepala daerah hingga dua setengah tahun. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dasar dalam UUD 1945
“Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun. Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi,” tuturnya.
Meski begitu, Cucun mengatakan hingga saat ini PKB belum mengeluarkan pendapat resmi terkait putusan ini. Partainya ingin menunggu sikap dari partai-partai lain.
“Pokoknya nanti lihat, kita partai pasti kumpul semua. Para sekjen-sekjen sekarang lagi koordinasi,” tuturnya.