INFO NASIONAL — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, turun langsung memimpin razia truk Over Dimension Over Loading (Odol) di Jalan Raya Serpong, Muncul, Rabu, 30 Juli 2025. Operasi penertiban ini menjadi respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya truk Odol yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di siang hari.
Dalam razia yang digelar Rabu pagi tersebut, sejumlah truk terjaring dan langsung dikenai sanksi tilang. Pilar mengultimatum para pengusaha angkutan agar tidak lagi melanggar aturan. “Kami tentu saja wajib melakukan penindakan tegas karena ini kepentingannya untuk keselamatan masyarakat,” ujar Pilar. Ia menambahkan, jika pelanggaran terus diulangi, pihaknya akan mempertimbangkan sanksi berat seperti penahanan truk hingga blacklist perusahaan agar tidak dapat lagi beroperasi di wilayah Tangsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilar mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan operasional truk barang, yakni hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Meski razia sudah dilakukan tujuh kali sepanjang tahun 2025, masih ditemukan pelanggaran oleh truk bersumbu banyak dengan muatan melebihi batas. “Kami akan terus gelar operasi rutin. Jika ada yang tetap melanggar, tidak segan kami proses hukum,” ujar Pilar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Budi Jatmiko, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar adalah truk tronton dan truk bersumbu tiga. Dari hasil tujuh kali razia sejak awal tahun, sekitar 150 pelanggaran telah dikenai tilang. Menurut Budi, sebagian besar sopir truk sebenarnya sudah mengetahui aturan yang berlaku. “Alasannya sih klasik, bandel saja. Bahkan ada yang mengaku disuruh perusahaan untuk tetap jalan di siang hari,” kata dia.
Operasi penertiban ini melibatkan sinergi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, kejaksaan, dan polisi militer TNI. Para pelanggar yang tidak membawa dokumen lengkap diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. “Kalau terbukti melanggar, STNK bisa langsung ditahan. Ini langkah tegas untuk menekan angka pelanggaran dan menjaga keselamatan warga,” kata Budi.(*)