Pertimbangan MK Putus Pilkada-Pileg DPRD Digelar 2 Tahun Usai Presiden Dilantik

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memeriksa berkas saat memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memeriksa berkas saat memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi merombak sistem kepemiluan Indonesia. MK memutus menggabungkan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan Pilkada.

Sebelumya, Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota digelar bersamaan dengan Pileg DPR RI, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pilkada digelar terpisah.

Selain itu, ada jeda paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan dari penyelenggaraan Pileg DPR RI, DPD dan Pilpres menuju Pileg DPRD dan Pilkada sejak anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.  Foto: Humas MK/IfaPerludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025 di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK/Ifa

Gugatan dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.

MK membeberkan pertimbangan mereka mengapa menggabungkan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan Pilkada dan memberi jeda waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024 serta masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota hasil pemilihan 14 Februari 2024 memiliki berbagai dampak.

"Maka penentuan dan perumusan masa transisi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dengan melakukan rekayasa konstitusional berkenaan masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk jabatan gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional," kata Saldi saat membacakan putusan dalam sidang gugatan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.  Foto: Humas MK/IfaMajelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK/Ifa

Saldi menuturkan, dalam kaitan itu, MK menegaskan penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden, anggota DPR dan anggota DPD yang terpisah dari waktu penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan sejak pemilu 2029 untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum yang selanjutnya dinyatakan dalam amar putusan a quo," tutur dia.

Hakim Saldi Isra tunjukkan peta perjalanan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/4/2024).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHakim Saldi Isra tunjukkan peta perjalanan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Atas dasar ini, MK menilai Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU 7 tahun 2017 serta Pasal 3 ayat 1 UU 8 tahun 2015 sepanjang berkenaan dengan model keserentakan model penyelenggaraan pemilu serentak harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ke depan sepanjang tidak dimaknai 'pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelah dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota," kata Saldi.

MK menekankan, Pasal 1 ayat 1, Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU 7 tahun 2017 serta Pasal 3 ayat 1 UU 8 tahun 2015 belum dapat mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat yang ideal, pemilu yang demokratis sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 ayat 4, Pasal 22E ayat 1 dan ayat 5.

"Serta persamaan di hadapan hukum dan pemerintah dan jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945 seperti yang didalilkan pemohon," ucap Saldi.

 Helmi Afandi/kumparanPetugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Pertimbangan MK Beri Jeda Paling Cepat 2 Tahun

Sementara terkait pertimbangan pemberian jeda paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun bulan, MK mengatakan sebenarnya wewenang untuk menentukan batas jeda waktu pelaksaan pemilu merupakan ranah pembentuk Undang-undang.

Meski begitu, MK mempunyai pertimbangan berdasarkan pengalaman Pemilu DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, pada 14 Februari 2024 yang masih berdekatan atau masih dalam tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, telah menimbulkan masalah.

"Sehingga menurut mahkamah, penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dasar perimbangan hukum MK, pelantikan anggota DPR dan DPD, presiden dan wakil presiden bisa diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya.

"Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, maka pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD, atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota," kata Saldi Isra.

Read Entire Article