Jakarta (ANTARA) - Kasus penyamaran warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah polisi Wuhan terbongkar karena mereka tak membayar iuran keamanan dan kebersihan.
"Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto kepada wartawan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta, Rabu.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Terlebih, diketahui para WNA ini sudah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) itu selama empat bulan lamanya.
"WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita melihat itu tidak ada kegiatan apa-apa karena ditutup semua kan," katanya.
Baca juga: WNA menyamar jadi polisi Wuhan di Jaksel salahgunakan izin tinggal

Dari kecurigaan warga itulah akhirnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) lalu.
Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan 11 WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan mengaku sebagai anggota polisi Distrik Wuhan (China).
Polisi menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan identitas pelaku maupun korban yang dikhawatirkan adanya warga negara Indonesia (WNI) terlibat.
Baca juga: Kompak tutup mulut, kasus WNA nyamar polisi Wuhan sulit dibongkar

Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring melalui video panggilan (video call).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 11 WNA China jadikan rumah di Jaksel tempat penyamaran polisi Wuhan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.