MANADO - Beberapa hari terakhir, viral di media sosial, seorang oknum anggota polisi dari Polda Sulawesi Utara (Sulut), yang tertangkap oleh istri sah sedang berada di tempat kos seorang wanita yang diduga merupakan pasangan selingkuh dari polisi tersebut.
Di video itu, si istri sah melakukan interogasi terhadap kedua pasangan itu tentang perselingkuhan yang terjadi.
Menanggapi itu, Polda Sulut mengaku tidak akan memberikan toleransi untuk perbuatan oknum anggota Polri yang melanggar aturan dan akan memberikan sanksi tegas.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan jika saat ini kasusnya sedang dalam penanganan serius oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sulut.
“Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian. Dan telah ditindaklanjuti,” kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, sesuai komitmen Kapolda Sulut, setiap anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, tidak hanya terhadap kasus ini saja, Polda Sulut melalui Bidang Propam juga telah memproses oknum-oknum Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang kode etik profesi Polri ataupun disiplin Polri,” kata Alamsyah.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, mengatakan jika terhadap oknum anggota Polri tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun disiplin Polri,” ujarnya lagi.