Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menggerebek home industri pembuatan senjata api ilegal di Bandar Lampung. Dalam kasus itu, Polda Lampung menetapkan 3 orang tersangka berinisial RS, RK dan A, Kamis (26/6).
Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 pucuk senpi rakitan menyerupai Glock warna hitam, 1 pucuk air gun yang dikonversi menjadi senjata api jenis FN 1911 dengan menjadi caliber 22 LR, 1 pucuk air gun tipe 733 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 38 SPL.
Kemudian, 1 pucuk air gun tipe 708 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 22 LR, 1 unit bor duduk merek BOKY, 1 unit mesin Bor Milling merek PAZTO model ZX7016 warna hijau, 1 unit mesin gerinda merek MAILTANK model SH05 warna hijau, 1 unit mesin las merek NLG IZUMI MO 120 warna biru.
Selanjutnya, 1 unit mesin poles merek MOWELL warna hijau, 1 buah palu, 1 buah pahat besi buat menyempurnakan laras, 15 buah besi plat, 2 buah silinder rakitan dan 2 buah silinder air gun, 5 buah bor hole, 1 pucuk air gun, 3 buah magazine air softgun dan 1 buah magazine airgun.
Serta 2 buah set camport warna hitam merek samurai, 3 buah mata bor, 60 buah mata gerinda, 1 boks yang berisikan perkit dan ribuan amunisi berbagai jenis, ribuan selongsong berbagai ukuran, 10 magazine, 7 unit teleskop senapan, 1 laser senjata, 3 handphone dan lainnya. (Yul/Put)