
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui skema angsuran, masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta menjadi lebih fleksibel dan terjangkau.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, yang memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran
Untuk syarat dan ketentuan pengajuan angsuran pembayaran PBB-P2 adalah:
Pengajuan dapat dilakukan apabila wajib pajak menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat.
Skema angsuran diberikan atas persetujuan gubernur dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
Setiap pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran.
Prosedur Pengajuan Angsuran
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara elektronik.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Bapenda harus memuat:
Data identitas wajib pajak dan objek pajak
Alasan pengajuan angsuran
Usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran
Dokumen yang Harus Disertakan:
Fotokopi KTP (perorangan) atau identitas pengurus dan akta pendirian (badan usaha)
Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
Laporan keuangan (jika alasan pengajuan adalah kesulitan keuangan)
Dokumen pendukung kondisi force majeure
Surat ketetapan pajak atau penghitungan masa pajak yang dimohonkan
Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa)
Hal yang Perlu Diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran PBB-P2 skema angsuran berupa:
Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.
Keputusan gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi beban finansial, serta diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan setempat.
Mari manfaatkan fasilitas angsuran PBB-P2 ini sebaik mungkin demi meringankan kewajiban pajak tanpa tekanan finansial.