
Dua dari tiga remaja yang mencorat-coret bendera Merah Putih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak dilakukan penahanan.
Dua anak yang menjadi tersangka atau anak berkonflik dengan hukum ialah SAP (13), dan RM (15). Sementara satu tersangka lainnya, DPP (14), berstatus sebagai saksi.
"Statusnya kan ini semua anak, jadi tidak dilakukan penahanan karena penyidikannya sesuai dengan sistem peradilan anak," ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan kepada kumparan, Senin (28/7).
SAP berperan mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan "GAZA14" dan mengibarkannya kembali. Ia juga mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA".
Sementara RM diduga sebagai otak aksi tersebut. Ia menambahkan coretan provokatif seperti “ANTIGAZA”, “BOM" serta simbol yang tidak dikenal.
Meski tidak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor selama 1 bulan di Polres Sragen.
"Dikembalikan ke orang tua masing-masing. Kalau di polres wajib lapor selama satu bulan setiap hari," jelas Ardi.

Ia juga menjelaskan, proses pidana terhadap dua tersangka itu ditentukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sragen.
"Untuk proses pidananya kita sudah bersurat ke Bapas dan Bapas sudah turun melaksanakan penelitian dan nanti hasilnya Bapas yang punya kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, aksi vandalisme itu dilakukan di SDN 2 Gondang pada Sabtu (19/7). Para pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (22/7) oleh jajaran Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.