KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Para tersangka itu ditetapkan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," imbuh dia.
Dari 10 orang yang dijerat sebagai tersangka bersama Noel, mayoritas di antaranya merupakan ASN Kemnaker. Mereka adalah:
Sementara itu, ada dua orang yang merupakan pihak swasta, yakni pihak PT KEM Indonesia. Mereka adalah Temurila dan Miki Mahfud. Adapun Noel merupakan penyelenggara negara, posisinya sebagai Wamenaker bukanlah ASN.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut buruh dan tenaga kerja yang mengurus sertifikasi K3 dipersulit oleh pihak Kemnaker dengan memperlambat bahkan tidak memproses permohonan tersebut jika tidak membayar lebih.
"Menjadi ironi ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," tutur dia.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," terangnya.
Bahkan, lanjut Setyo, pungutan tarif pengurusan sertifikasi itu juga dua kali lipat dari rata-rata UMR dari para buruh.
"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," ucap Setyo.
Para tersangka tersebut kemudian mendapatkan keuntungan dari pemerasan itu.
Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 69 miliar; Gerry Aditya Herwanto Putra mendapatkan Rp 3 miliar; Subhan Rp Rp 3,5 miliar; Anitasari Kusumawati dapat Rp 5,5 miliar; sosok FAH dan HR menerima Rp 50 juta per minggu; Hery Sutanto mendapat Rp 1,5 miliar; Chairul Fadhly Harahap mendapat satu unit mobil mewah.
Noel sendiri mendapatkan Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.