Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sejauh ini berjalan sesuai dengan tahapan rencana yang telah diajukan.
“Selanjutnya target pelaksanaan pemisahan tetap memperhatikan perizinan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.
Dian mengatakan OJK mendukung proses pemisahan ini sebagai bagian dari penguatan industri perbankan syariah nasional.
Pemisahan atau spin off UUS merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, untuk UUS yang telah memiliki aset di atas Rp50 triliun dan atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
Adapun proses pemisahan UUS BTN melalui mekanisme pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) penerima pemisahan.
BTN telah resmi mengakuisisi saham mayoritas BVIS pada 5 Juni 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, BVIS kini resmi dimiliki oleh BTN dengan kepemilikan 99,99 persen saham.
BTN menargetkan spin off UUS berlangsung pada Oktober atau November 2025. Sebelum spin off UUS, BTN juga akan melakukan penguatan permodalan BTN Syariah melalui right issue.
Setelah seluruh proses spin off UUS BTN rampung, diharapkan BUS baru lahir pada akhir tahun ini.
“Harapan OJK adalah BTN dapat mencapai skala ekonomi yang setara dengan bank syariah terbesar di Indonesia,” kata Dian.
Sementara itu, CIMB Niaga melalui keterbukaan informasi BEI pada 28 April 2025 telah mengumumkan rencana pemisahan UUS perseroan untuk menjadi BUS.
Perseroan memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan. Hal ini telah disetujui para pemegang saham dalam RUPSLB pada 26 Juni 2025.
RUPSLB CIMB Niaga juga memberikan persetujuan rancangan pemisahan, konsep akta pemisahan, rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan anggaran dasar CIMB Niaga, hingga pembubaran dan pengunduran diri anggota dewan pengawas syariah.
Pada mata acara terakhir, RUPSLB CIMB Niaga juga menyetujui pengunduran diri Pandji P. Djajanegara yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan yang membawahi syariah, sehubungan dengan proses spin off UUS.
Baca juga: OJK nilai kehadiran BPRS milik Muhammadiyah perkuat ekosistem umat
Baca juga: OJK dorong pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia
Baca juga: OJK: Total aset perbankan syariah konsisten tumbuh positif
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.