Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penurunan suku bunga kredit harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kondisi keuangan masing-masing bank, bukan menggunakan pendekatan yang homogen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa penurunan suku bunga acuan (BI-Rate) umumnya akan diikuti penurunan suku bunga kredit dengan jeda waktu beberapa periode.
Dengan kata lain, suku bunga kredit diperkirakan masih akan menurun sebagai respon dari penurunan BI-Rate pada 2025. Ditambah dengan ekspektasi penurunan suku bunga global pada triwulan IV 2025, OJK melihat bahwa masih terdapat ruang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut.
“Namun penurunannya tergantung pada struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (cost of fund/CoF) dengan beberapa bank masih mengandalkan dana mahal (time deposit) karena pertumbuhan DPK melambat,” kata Dian.
Di samping itu, imbuh Dian, bank juga perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan.
Ketika suku bunga acuan tinggi, sulit bagi bank untuk menurunkan bunga simpanan tanpa mengorbankan likuiditas. Hal ini dapat berdampak pada tekanan terhadap net interest margin (NIM) terutama bagi bank yang masih bergantung pada dana mahal.
Selain itu, bank masih membentuk CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai), terutama untuk menghadapi potensi kenaikan risiko kredit yang mungkin muncul akibat gejolak perekonomian, sehingga mengakibatkan peningkatan risk premium.
OJK mencatat bahwa suku bunga kredit perbankan masih berada dalam tren menurun hingga Mei 2025. Secara tertimbang, suku bunga kredit tercatat turun 11 bps (yoy) dari 9,11 persen pada Mei 2024 menjadi 9 persen, didorong oleh penurunan suku bunga kredit produktif. Di sisi lain, suku bunga DPK secara tertimbang masih naik dari 2,81 persen pada Mei 2024 menjadi 2,88 persen.
Hal tersebut, catat OJK, menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan pada harga pokok dana untuk kredit (HPDK) yang memengaruhi peningkatan suku bunga dasar kredit (SBDK), bank lebih memprioritaskan untuk tetap menjaga kualitas kredit sehingga meningkatnya SBDK tidak membebani kemampuan membayar debitur.
Adapun pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2025, bank sentral telah memutuskan untuk memangkas BI-Rate sebesar 25 bps sehingga berada pada level 5,25 persen.
Dengan adanya pelonggaran kebijakan moneter terbaru bulan ini, maka BI telah memangkas BI-Rate sebanyak tiga kali sejak awal tahun, masing-masing sebesar 25 bps yang terjadi pada Januari, Mei, dan Juli sehingga kini berada pada level 5,25 persen.
Berdasarkan data terbaru, kredit perbankan pada Juni 2025 tercatat tumbuh sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp8.059,79 triliun (Mei 2025 tumbuh 8,43 persen yoy). Di sisi lain, DPK perbankan pada periode yang sama tumbuh sebesar 6,96 persen yoy menjadi Rp9.329 triliun (Mei 2025 tumbuh 4,29 persen yoy).
Baca juga: BI: Penurunan suku bunga di perbankan perlu waktu hingga dua triwulan
Baca juga: Pengamat: Penurunan BI-Rate berpotensi tingkatkan pertumbuhan kredit
Baca juga: OJK proyeksikan NIM bank stabil dan moderat usai penurunan BI-Rate
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.