Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berpeluang membangun kolaborasi strategis dengan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa.
“OJK meyakini bahwa kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Dalam hal ini, KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.
OJK juga menyambut positif kehadiran Kopdes-Kopdes percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menkop jajaki kerja sama internasional terkait Kopdes Merah Putih
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,” kata Dian.
Mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, Dian mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).
“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” jelas Dian.
Baca juga: Mendes targetkan aturan jaminan pinjaman KDMP rampung Agustus
Adapun pembentukan KDMP merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR sebut pembiayaan Kopdes Merah Putih dorong ekonomi desa
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.