
NasDem menyoroti nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang masih belum jelas. Meski pembangunan IKN masih berlangsung, belum ada keputusan dari pemerintah terkait pemindahan kegiatan ke IKN.
NasDem mendorong pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Sikap ini dibacakan Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa. Ia menilai, langkah itu penting apabila pemerintah sudah memastikan IKN sebagai ibu kota baru.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Saan di kantor DPP NasDem di Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

NasDem menyebut, Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan keputusan terkait pemindahan bertahap kementerian/lembaga serta aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
“Dimulai dari wakil presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” ujar Saan.
Kehadiran Wapres

Menurut NasDem, proses pemindahan bisa dilakukan secara bertahap dengan memfungsikan IKN lewat kehadiran wakil presiden dan sejumlah kementerian/lembaga kunci. Hal ini, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang sudah tersedia.
“Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Ajukan Moratorium Jika Belum Siap
Jika IKN belum siap secara legal dan administratif untuk ditetapkan sebagai ibu kota negara, NasDem menyarankan pemerintah segera mengambil langkah moratorium pembangunan.
“Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.

NasDem menilai, dengan memperhatikan situasi anggaran dan dinamika politik saat ini, pemerintah bisa menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur untuk sementara waktu, sembari mengukuhkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara lewat revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” kata Saan.

Jadi Ibu Kota Politik Mulai 2028
Pada awal tahun ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono membeberkan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN akan menjadi ibu kota politik mulai 2028.
Hal itu disampaikan Basuki usai rapat terbatas dengan Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 21 Januari 2025.
"Jadi targetnya, 2028 ini [IKN] agar bisa ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia," kata Basuki.
Menteri PUPR era Presiden Jokowi ini mengatakan, anggaran program pembangunan IKN 2025-2029 membutuhkan APBN sekitar Rp 48,8 triliun. Ia menyebut, anggaran itu telah disetujui Prabowo.