MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN-Swasta

2 weeks ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Aditia NoviansyahIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun dalam prosesnya, Juhaidy meninggal dunia sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

Namun demikian, meski tidak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam memutus perkara tersebut. Penegasan yang dimaksud yakni terkait dengan undang-undang yang melarang menteri rangkap jabatan. Hal ini, menurut MK, juga berlaku bagi wakil menteri.

"Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri," demikian isi putusan MK dalam salinan yang diunggah di laman resminya, Kamis (17/7).

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," sambung putusan itu.

Putusan MK sebelumnya juga menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Sebagaimana putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka sudah jelas bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atauc. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Namun demikian, lanjut putusan MK, pada pelaksanaannya masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan milik negara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta," lanjut putusan MK.

Menurut MK, pengabaian putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan perkara itu 'tidak dapat diterima' dan tidak menyatakan ketentuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut inkonstitusional. Terkait itu, MK menegaskan meski tidak ada di amar putusan, tetapi larangan itu diterapkan secara kesatuan di bagian pertimbangan putusan, sehingga harus dilaksanakan.

"Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya (bagian dari putusan pengadilan yang menjadi preseden hukum bagi kasus serupa di masa depan)," tulis MK dalam putusannya.

Pemohon Meninggal Dunia

MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan Pemohon.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” jelas Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Read Entire Article