MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Sisdiknas dan UU Dikti Hari Ini

1 day ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menjadwalkan menggelar sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025. Dilansir dari laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 13:30 WIB dengan agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ini diajukan oleh Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Mereka menggugat aturan tentang akreditasi pendidikan yang bisa dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang punya wewenang.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas bersyarat inkonstitusional, jika tidak dimaknai bahwa “akreditasi program dan satuan pendidikan harus dilakukan oleh Pemerintah.” Mereka juga meminta agar Pasal 55 ayat (5) UU Dikti dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jika tidak dimaknai “akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).”

Selain itu, para Pemohon ingin agar Pasal 55 ayat (6) dan (7) UU Dikti dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Terakhir, mereka meminta agar frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8) UU Dikti juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jika tidak dimaknai bahwa ”Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Dalam sidang sebelumnya pada 23 Juli 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam akreditasi program studi bukan berarti pemerintah lepas tangan. “Tidak ada pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan meskipun akreditasi eksternal dilakukan oleh yang merupakan bentuk akuntabilitas publik yang terpercaya,” ujar Brian dikutip dari situs resmi MK.

Menurut Brian, negara tetap bertanggung jawab atas mutu pendidikan, meskipun proses akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). LAM dianggap sebagai bentuk akuntabilitas publik yang bisa dipercaya.

Ia menjelaskan bahwa konstitusi memberi ruang kepada pembuat undang-undang untuk menentukan sistem pendidikan nasional. Meski sistem tersebut ditetapkan oleh pemerintah, pengembangan ilmu pengetahuan bukanlah milik negara semata. 

Perguruan tinggi, dunia profesi, dan dunia kerja juga punya peran penting dalam pengembangan ilmu yang bersifat terbuka dan dinamis. Brian menyebut, menolak peran masyarakat dalam pendidikan justru bisa mengarah pada dominasi negara secara mutlak. 

LAM, lanjutnya, dibentuk untuk mendukung akuntabilitas publik serta mencegah konflik kepentingan antara lembaga pendidikan dengan pihak penilai mutu. Ini menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan tinggi di era global.

Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, pemerintah memastikan bahwa LAM yang dibentuk benar-benar memiliki kapasitas dan substansi yang sesuai untuk menjalankan akreditasi. Pemerintah juga memiliki kewenangan menyetujui atau menolak pendirian LAM, termasuk menyetujui biaya akreditasi yang diajukan.

Selain itu, pemerintah tetap mengawasi kinerja LAM melalui dua jalur. Pertama, pengawasan oleh Menteri terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LAM sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Kedua, evaluasi oleh BAN-PT terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) peraturan yang sama.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa proses akreditasi dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). 

Akademisi asal Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga menjelaskan bahwa akreditasi perguruan tinggi dan program studi memang dibedakan karena keduanya menilai aspek yang berbeda. 

Akreditasi program studi fokus pada mutu masing-masing jurusan, sedangkan akreditasi perguruan tinggi menilai tata kelola dan manajemen institusi secara menyeluruh. 

Walaupun terpisah, keduanya tetap saling berkaitan dan mendukung. Ia menekankan bahwa desain regulasi dalam UU Dikti memang mengatur agar kedua jenis akreditasi ini tetap terintegrasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 55 ayat (3) UU Dikti.

Read Entire Article