Minum alkohol tapi tidak sampai mabuk, haram atau tidak?

1 day ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Permasalahan hukum minum khamr atau minuman memabukkan sejatinya telah jelas dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Namun demikian, masih muncul pertanyaan di tengah masyarakat, "bagaimana hukum minum alkohol jika hanya sedikit dan tidak sampai mabuk?"

Pertanyaan ini menjadi perbincangan penting, khususnya di tengah realitas sosial yang memperlihatkan sebagian umat Islam mulai bersikap longgar terhadap konsumsi minuman beralkohol, bahkan menjadikannya bagian dari gaya hidup atau tradisi dalam momen tertentu.

Secara bahasa, khamr berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”, sebagaimana kerudung disebut khimar karena menutupi kepala. Sedangkan dalam istilah syariat, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, terlepas dari bahan pembuatannya, apakah dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lain.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar kuat bagi para ulama untuk menetapkan bahwa keharaman khamr tidak terbatas pada jenis atau asal bahan, melainkan pada sifatnya yang memabukkan.

Baca juga: Benarkan shalat tidak diterima 40 hari jika minum alkohol?

Pandangan mayoritas ulama

Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memegang teguh pendapat bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, hukumnya haram. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi SAW:

“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Dengan demikian, meskipun seseorang hanya meminum sedikit alkohol dan tidak sampai mabuk, tindakan tersebut tetap dihukumi haram dalam pandangan mayoritas ulama. Mereka juga menegaskan bahwa semua jenis minuman yang berpotensi memabukkan—baik secara langsung maupun melalui fermentasi seperti nabidz—termasuk dalam kategori khamr.

Pendapat ulama Hanafiyah

Berbeda dengan mayoritas ulama Hijaz, ulama Irak dari mazhab Hanafi seperti Imam Abu Hanifah dan pengikutnya memiliki pandangan yang lebih spesifik. Mereka membedakan antara khamr dan nabidz. Menurut mereka, khamr adalah minuman memabukkan yang terbuat dari anggur, sementara nabidz adalah minuman hasil fermentasi dari bahan selain anggur seperti kurma atau kismis.

Ulama Hanafiyah memandang bahwa nabidz tidak haram selama tidak diminum dalam kadar yang menyebabkan mabuk. Jika seseorang tahu bahwa tiga gelas nabidz akan membuatnya mabuk, maka dua gelas pertamanya halal, dan gelas ketiga itulah yang haram.

Namun, pendapat ini mendapat kritikan dari kalangan ahli hadis karena dasar dalilnya tidak sekuat hadis-hadis yang menjadi landasan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sejumlah ulama menyatakan bahwa riwayat yang membolehkan nabidz dalam kadar sedikit tidak sampai pada derajat shahih jika dibandingkan dengan hadis-hadis pelarangan khamr yang sangat kuat dan mutawatir.

Baca juga: Tips atasi sakit kepala dan gejala mabuk alkohol secara alami

Konsumsi alkohol di masa kini

Dalam konteks modern, banyak negara memproduksi minuman beralkohol dengan kadar dan jenis yang bervariasi, termasuk wine, bir, tuak, dan produk fermentasi lokal seperti ciu dan tape. Di beberapa negara, seperti Prancis, minum alkohol dalam jumlah kecil dianggap sebagai bagian dari budaya dan dilakukan secara terukur.

Namun, di Indonesia, konsumsi alkohol bukanlah kebiasaan umum. Kebanyakan orang yang meminum alkohol melakukannya dalam konteks sosial tertentu, bukan untuk keperluan medis atau makanan. Hal ini meningkatkan risiko mabuk dan penyalahgunaan alkohol, yang jelas dilarang dalam Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian dari berbagai mazhab dan dalil yang kuat, dapat disimpulkan bahwa:

  • Minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, tetap haram dalam Islam menurut mayoritas ulama.
  • Perbedaan pendapat ulama Irak (mazhab Hanafi) lebih bersifat teknis dan berkaitan dengan kondisi lokal pada masa itu.
  • Dalam konteks kekinian dan di masyarakat Indonesia, menjauhi minuman beralkohol dalam bentuk dan kadar apapun merupakan pilihan paling bijak, baik dari sisi agama maupun kesehatan.

Sebagaimana firman Allah SWT:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma’idah: 90)

Wallahu a’lam.

Baca juga: Benarkah alkohol bikin susah tidur? Ini jawabannya

Baca juga: Dokter sebut alkohol bisa percepat kerusakan organ hati

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article