TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto mengatakan, dana desa bisa dijadikan jaminan bagi koperasi desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mengajukan pinjaman usaha. Namun, Yandri menegaskan, maksimal hanya 30 persen dari total dana desa yang dapat dicadangkan untuk skema tersebut.
"Kalau dana desa misalkan ada 500 juta, berarti hanya 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan," ujar Yandri seusai acara penghargaan kepada Polda Banten dan Polres Sidoarjo di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia memerinci prosedur pengajuan pinjaman oleh Kopdes Merah Putih. Proses dimulai dari penyusunan rencana bisnis oleh koperasi, lalu diserahkan ke kepala desa yang kemudian membawa usulan itu ke musyawarah desa khusus bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi. "Itu nanti disahkan atau disetujui di musyawarah desa khusus," kata Yandri.
Kepala desa dan ketua koperasi akan menandatangani dokumen bersama sebelum diajukan ke Bank Himbara. Skema jaminan ini mengatur bahwa 70 persen dana desa tetap aman untuk kebutuhan dasar masyarakat desa. “Kalaupun gagal, cuma 30 persen yang terpakai. Artinya masih ada 70 persen yang aman untuk kepentingan yang lain, yang sangat mendasar di desa," ujar Yandri.
Dia menjelaskan, skema ini sudah dilaporkan dalam rapat Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan (Satgas Kopdes) dan disambut baik oleh perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Danantara, hingga Wakil Menteri Keuangan. "Itu disambut baik oleh Danantara dan pembangunan kemarin sudah sangat prudent, sangat bagus," katanya.
Mengenai potensi gagal bayar, Yandri mengakui ada kemungkinan hal tersebut. Namun, dia yakin bisnis Kopdes relatif kuat. "Insya Allah nggak gagal bayar. Karena bisnisnya kan bagus-bagus, jualan gas, jualan beras, jualan sembako," ujar dia.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) yang mengatur skema ini saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Menurut dia, draf peraturan akan segera dikirim ke Kementerian Hukum untuk diharmonisasi. Permendes ditargetkan bisa diteken paling lambat awal Agustus 2025. .
Yandri menyebutkan Permendes ini sangat penting, mengingat jumlah koperasi desa yang akan terlibat mencapai 80 ribu. Ia juga ingin memastikan adanya supervisi dari aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, agar implementasi kebijakan ini tetap akuntabel.
Yandri juga menekankan perlunya panduan bisnis bagi Kopdes agar pengajuan pinjaman tidak dilakukan secara sembarangan. Dia memastikan skema ini tidak akan mengganggu program pembangunan desa yang telah direncanakan, sebab dana cadangan akan diambil dari anggaran tahun berikutnya. "Insya Allah tidak mengganggu proses pembangunan dari desa," ujar dia.
Pilihan Editor:
Jokowi, PSI, dan Kendaraan Politik 2029
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini