
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketidaksesuaian data penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibayari pemerintah daerah (Pemda).
Budi Sadikin menyinggung kasus Pemprov DKI Jakarta yang pernah menanggung iuran BPJS warga dari kalangan mampu, termasuk pejabat eselon satu di kementeriannya.
“Sekjen saya, Pak Kunta Wibawa itu juga dibayarin PBPU-nya karena dia di DKI Jakarta pada saat itu. Bapak ibu pernah denger kan DKI Jakarta semua dibayarin sama pemda termasuk Pak Kunta Wibawa, dan ada orang lain yang lebih kaya dari beliau juga dibayarin,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (15/7).

Hal ini terjadi karena Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan universal coverage dalam jaminan kesehatan seluruh warga tanpa melihat status ekonomi berbasis data desil kemiskinan. Para warga secara otomatis didaftarkan sebagai peserta JKN kelas III melalui skema PBPU Pemda.
Kebijakan ini membuat semua orang, termasuk warga yang mampu secara ekonomi seperti pejabat aktif, pensiunan tinggi, dan ASN eselon atas, tetap menerima subsidi iuran BPJS dari pemerintah daerah.
Budi pun menjelaskan selama ini kategori penerima bantuan masih belum terstandarisasi, dan banyak pemerintah daerah memiliki kriteria sendiri dalam menentukan siapa yang layak dibantu.
Karena itu, menurutnya, ada urgensi besar untuk menyatukan dan merapikan seluruh data penerima bantuan.
“Kami sedang diskusi juga ini dimasukkan ke dalam BPS supaya bisa lebih terstandarisasi. Pemda memberikannya ke desil mana, jangan sampai Sekjen saya Pak Kunta Wibawa itu juga dibayarin PBPU-nya,” tegasnya lagi.
Budi Gunadi menjelaskan Presiden Prabowo Subianto ingin seluruh program bantuan sosial seperti subsidi listrik, bantuan kesehatan, hingga bantuan tunai menggunakan satu basis data, sehingga masyarakat yang tergolong miskin bisa mendapatkan semua bentuk bantuan secara konsisten.
Untuk itu, pemerintah sepakat satu-satunya sumber data penerima bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Ekstrem dan Non-Ekstrem (DTSEN) milik BPS. Data ini akan diperbarui oleh Kemensos, dan digunakan untuk penerbitan SK bulanan yang jadi dasar pembayaran manfaat.