TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi menjadi lembaga nonkementerian setelah berpisah dari Kementerian Agama. Pemisahan badan itu dengan Kementerian Agama ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Berita acara itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. Berpisahnya BPJPH dengan Kementerian Agama merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataaan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan BPJPH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 yang memiliki otoritas untuk memberikan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH menjadi pengejahwantaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Melalui peraturan tersebut, BPJPH memiliki sepuluh wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, antara lain:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan Jaminan Produk halal (JPH)
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
- menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk
- melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- melakukan registrasi auditor halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukan pembinaan auditor halal;
- melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Dalam menjalankan wewenang tersebut, BPJPH juga memiliki sub direktorat, auditor halal, yang bertugas memberikan penilaian perihal kelayakan suatu produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Dalam pemberian tersebut, BPJPH melalui auditor Halal memiliki tugas sebagai berikut.
- memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan
- memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk
- memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
- meneliti lokasi produk
- meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan produk
- memeriksa pendistribusian dan penyajian produk
- memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha
- melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
Setelah tugas dan fungsinya ini dilaksanakan dan menunjukkan bahwa sebuah produk layak, sertifikat halal akan diberikan. Namun, BPJPH tidak langsung berhenti bekerja setelah sertifikat halal dicetak. BPJPH bersama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait akan mengawasi produk halal yang beredar di masyarakat. Kerja sama ini akan meliputi kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal.
BPJPH sendiri berbeda dengan Direktorat JPH yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Direktorat JPH lebih berfokus dalam penguatan nilai, kebijakan, dan kesadaran publik akan produk halal, daripada aspek teknis sertifikasi.