TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, tutup usia pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.25. Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui akun Instagram resmi @dpp.ppp, partai yang sempat dipimpin mendiang Suryadharma Ali ini menyampaikan kabar duka tersebut. "Innalilahi wa inna ilaihi raji'un. Kami turut berdukacita atas wafatnya Bapak Haji Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP periode 2007-2014," demikian tulisan dalam akun tersebut.
Bagi PPP, Suryadharma Ali adalah sosok pemimpin yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi. Termasuk dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman, keadilan, dan persatuan. "Pengabdiannya dalam dunia politik dan keagamaan telah meninggalkan jejak berharga bagi bangsa Indonesia," demikian tulisan dalam akun PPP itu.
Jenazah Suryadharma Ali dikabarkan akan disemayamkan di rumah duka yang terletak di Jalan Cipinang Cempedak Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Jenazah akan dimakamkan di tempat peristirahatan terakhirnya pada Kamis siang di Pondok Pesantren Miftahul Ulum di Jalan Kiai Haji Ahmad, Kampung Mariuk Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Profil Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama sekaligus Ketua PPP ini lahir pada 19 September 1956. Dia lulus sebagai sarjana di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah pada 1984. Usai merampungkan pendidikan tingginya, Suryadharma Ali memulai kariernya sebagai Deputi Direktur di PT. Hero Supermarket pada 1985 hingga 1999.
Dua tahun berselang, Suryadharma Ali memulai karier politiknya. Saat itu ia lolos ke Senayan dan menjabat sebagai Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pada 2001-2004. Karier politiknya berlanjut saat ia terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2007-2014.
Suryadharma Ali juga pernah menjadi Menteri Agama di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kariernya sebagai Menteri Agama pernah tercoreng kasus korupsi. Ia divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadharma Ali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2016 itu, Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Suryadharma diyakini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul haji, pemondokan, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.