
PENGACARA dari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya saat ini berada di Jakarta.
“Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta,” kata Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (9/10).
Pernyataan ini disampaikan menyusul upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi hukuman terhadap Silfester, yang telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Lechumanan, eksekusi tidak dapat dilakukan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa karena lebih dari lima tahun sejak kasus terjadi. Ia mengutip Pasal 84 dan 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukumnya.
Menurutnya, hal itu diperkuat dengan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait eksekusi Silfester, yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait dengan KUHP, yaitu Pasal 84, 85 bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan kembali permohonan peninjauan kembali (PK). “PK boleh diajukan hingga lima kali. Kami sedang menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Lechumanan.
Selain itu, pengacara juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan.
“Kami sudah berkomunikasi yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa, jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” kata dia
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejari Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan Silfester Matutina untuk dieksekusi hukuman penjara.
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Putusan kasasi pada 2018 memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan.
Pada Agustus 2025, Silfester mengajukan PK, tetapi dinyatakan gugur oleh hakim PN Jakarta Selatan karena ia tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. (P-4)