
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban. Hari menyampaikan hal tersebut terkait dengan tanah di belakang Kejaksaan Tinggi Sumsel yang dipersoalkan pihak yang mengaku ahli waris.
“Komisi III DPR jangan mau dibohogi. Selama ini Pemprov Sumsel tengah melawan mafia tanah yang membuat resah. Mereka mengadu ke DPR Komisi III seolah didzalimi padahal diduga merekalah keluarga mafia tanahnya,” kata Hari kepada wartawan, Jumat (10/10).
Hari meminta agar Komisi III DPR RI melihat secara jernih hal tersebut dengan tidak mengenyampingkan bukti-bukti materill. Pasalnya, sambung Hari, dokumen tanah yang dijadikan dasar oleh salah satu pihak yang mengaku ahli waris untuk untuk mengeklaim tanah di belakang Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan didasarkan data yang tidak benar.
Hari memaparkan, tanah yang diklaim oleh pihak tersebut terletak di Kelurahan 5 Ulu, sedangkan tanah yang di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan terletak di Kelurahan 8 Ulu.
“Bahwa tanah yang terletak di belakang kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel tersebut telah dihibahkan oleh Pemprov Sumsel berdasar Perjanjian Hibah Nomor: 25/NPHD/BPKAD/2025 Nomor: B-2716/L.6/Cpl.3/0512025 tanggal 26 Mei 2025,” kata Hari.
Menurut Hari, mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan langkah lebih tegas dan sistematis dari pemerintah serta penegak hukum.
“Kami juga meminta agar Gubernur Sumsel untuk menormalisasikan dan mengaktifkan kembali aset-aset milik Pemprov sumsel yang terbengkalai dan disalahgunakan,” demikian Hari. (E-4)