
Wakil Ketua Umum PPKHI Roberto Sihotang, menyoroti proses hukum yang dialami kliennya, Lisa Mariana, saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Selasa (22/7).
Roberto hadir di Komisi III dalam rangka memberikan masukan terhadap penyusunan RUU KUHAP.
Roberto menyebut, kliennya diproses hukum secara terburu-buru tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya.
“Saya kebetulan kuasa hukum dari LM. Jadi, Pimpinan, 1 Juli laporan polisi dibuat tentang dugaan tindak pidana pornografi, Undang-Undang ITE dan pornografi. Tanggal 1 Juli,” ujarnya dalam rapat.
“Tanggal 2 Juli naik sidik, tanpa ada penyelidikan terlebih dahulu. Ini luar biasa. Saya tidak membela terkait suatu peristiwa yang dilakukan ya, tetapi ini kita bicara tentang tata cara pemeriksaan. Dan ini saya yakin bagian dari KUHAP juga begitu,” lanjutnya.

Ia juga mengungkap, hanya selang dua hari setelah perkara naik ke tahap penyidikan, pada 4 Juli pukul 02.30 dini hari, kliennya didatangi penyidik dari Siber Polda Jawa Barat untuk dilakukan penggeledahan.
Menurut Roberto, tindakan tersebut dilakukan tanpa surat penggeledahan resmi yang semestinya ditandatangani oleh kliennya.
“Tanggal 4 Juli, klien kami, jam setengah 3 subuh pagi, didatangi penyidik Cyber Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan, tanpa adanya surat penggeledahan yang harus ditandatangani oleh klien kami,” ungkapnya.
Ia menekankan praktik-praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius dalam revisi KUHAP ke depan, agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang berhadapan dengan hukum.
“Hal-hal seperti ini itu banyak sekali terjadi di lapangan, Pimpinan. Nah, mungkin dalam hal ini, tadi Pimpinan juga menyampaikan bahwa KUHAP tahun ’81 itu kan banyak sekali yang tidak terealisasikan dalam kehidupan nyata. Dua hal itu yang kami sampaikan, mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan dari Pimpinan agar KUHAP kita ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Roberto.

Lisa Mariana Akui Video Pornonya
Lisa Mariana mengakui ia ada di dalam video porno yang tersebar di media sosial. Tapi, ia menyebut bahwa video itu diambil saat kondisinya tak sadar.
"Iya betul. Dibuat tidak sengaja, tidak sadar ya," kata Lisa saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (17/7).