
KPK menjelaskan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tengah diusut saat ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengadaan tersebut terkait dengan pengiriman barang.
"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
"Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah, daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan gitu," ungkap dia.
Asep menyebut, dalam melaksanakan pengiriman barang itu, pihak ekspedisi diduga melakukan suap agar ditunjuk sebagai pemenang proyek pengiriman.
"Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu. Makanya ada gratifikasinya," tuturnya.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR. Namun, belum dijelaskan lebih detail mengenai konstruksi perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sekjen MPR 2019–2021 Ma'ruf Cahyono. Ia diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya mencapai Rp 17 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK masih terus mendalami berbagai informasi terkait pengadaan-pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
kumparan telah mencoba menghubungi Ma’ruf untuk meminta tanggapannya. Namun, Ma’ruf belum memberikan respons.
Kata MPR
Terkait kasus ini, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019–2021. Ia menyebut, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," ujar Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6) lalu.
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," imbuhnya.