KPK Bakal Usut Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoPetugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK akan terus mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Mandailing Natal, Sumut, terkait dua perkara berbeda. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta. Diduga, uang itu yang digunakan sebagai uang suap agar perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang proyek.

Pada saat penangkapan keduanya bersama sejumlah pihak lainnya, KPK menyita salah satu barang bukti berupa uang sebesar Rp 231 juta, yang diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan tersebut.

"Tadi kan dari Rp 2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp 231 [juta]," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Asep pun menekankan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan suap proyek pembangunan jalan tersebut.

"Nah, tentunya ini juga kami sedang mencari dan mengikuti ke mana saja uang tersebut didistribusikan, kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK maupun stakeholder yang lainnya," ucap dia.

Pengusutan itu, kata Asep, akan dilakukan dengan menelusuri kepada siapa pun uang tersebut diduga mengalir. Untuk tersangka penerima suap, ada tiga orang yang dijerat KPK, yakni:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

"Kami seperti juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu," terang Asep.

Jika memang adanya penerimaan uang itu, Asep menyebut KPK bakal memanggil pihak yang turut terlibat menerima aliran dana tersebut.

"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan," tutur dia.

 ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoLima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita mintakan. Ditunggu saja ya," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.

Untuk tersangka penerima suap yakni:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Sehingga, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan itu dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Read Entire Article