Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten menyediakan program diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) edisi Kemerdekaan yang berlaku mulai 1 - 29 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Kamis, mengatakan diskon yang diberikan untuk pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon 20 persen untuk tahun 1990-2014.
Selain itu ada juga bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” kata Kiki.
Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau langsung ke loket tunai melalui loket bank dan waralaba lainnya yang ada di sekitar masyarakat.
"Masyarakat juga dapat mengakses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan," ujarnya.
Perlu diketahui Bapenda Kota Tangerang manargetkan penerimaan pajak pada 2025 secara keseluruhan untuk PBB-P2 yakni Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.