Komisi XII DPR RI menilai pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta perlu diperkuat secara kelembagaan agar lebih mandiri dan berkelanjutan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah menjadikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) sebagai unit usaha daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
Usulan ini muncul saat kunjungan Komisi XII ke TPS3R Nitikan, Umbulharjo, Sabtu (19/7). Fasilitas ini diketahui memiliki kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari, salah satu yang terbesar di kota ini.
“Di Kota Yogyakarta ada 3 tempat TPS3R yang kapasitasnya 50 ton per hari. Ini sudah luar biasa untuk skala ibu kota provinsi memiliki TPS3R yang selengkap ini,” kata Pimpinan Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Sabtu (19/7).
Menurutnya, pengelolaan TPS3R dapat ditingkatkan melalui model Unit Badan Jasa Daerah (UBJD), yakni badan usaha milik pemerintah daerah yang mengelola layanan publik secara lebih profesional. Dengan model ini, pengelolaan sampah bisa menghasilkan nilai ekonomi dan tidak sekadar membebani anggaran.
“Mudah-mudahan ke depan nanti, TPS3R ini dijadikan UBJD. Supaya hasil-hasil ini bisa dimanfaatkan secara nilai ekonomis dan bisa masuk paling tidak untuk korporasional,” ujarnya.
Meski memiliki kapasitas besar, TPS3R Nitikan masih menghadapi sejumlah persoalan teknis. DPR mencatat dampak bau dan sebaran debu ke lingkungan sekitar masih terjadi. Bambang menyarankan pemasangan paranet dan exhaust vent agar gangguan terhadap warga bisa ditekan.
“Saya minta supaya dipasang paranet keliling supaya masyarakat samping tidak terganggu. Kalau pakai paranet, debunya tidak ke sebelah. Di atas juga pasang exhaust vent, supaya bau sampah bisa dihisap dan tidak mengganggu lingkungan,” tambahnya.