Komisi III: Putusan MK Pisah Pemilu Tabrak Konstitusi, Bisa Kita Tidak Jalankan?

4 weeks ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenRapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III DPR, menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar hukum membahas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Pakar yang hadir yakni eks hakim MK Patrialis Akbar, advokat sekaligus politikus NasDem Taufik Basari (Tobas) dan eks anggota MPR Valina Singka Subekti yang juga akademisi di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia.

Patrialis, Tobas dan Valina kompak menyatakan putusan MK nomor 135 ini melampaui kewenangan. Meski begitu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga mau tidak mau harus dijalankan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III Habiburokhman. Habiburokhman sempat mempertanyakan alur MK dalam memutus perkara. Bahkan, ia tidak meyakini MK dalam memutus perkara tidak melibatkan partisipasi publik secara luas.

"Secara de facto kalau kita lihat secara kasat mata MK sudah memproduksi norma, membuat UU, apakah proses tersebut (to be hear, to be consider, to be explanation) sudah dilakukan? Sejauh mana MK itu memaksimalisasi partisipasi publik?" kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR, Jumat (4/7).

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKetua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III Klaim Lebih Transparan Dibanding MK

Politikus Gerindra ini mengeklaim, DPR masih lebih transparan dalam menyusun UU dibanding MK yang memutus UU. Ia pun membeberkan bagaimana proses Komisi III membahas revisi UU KUHAP yang masih berjalan.

"Kami saja membentuk KUHAP Yang Mulia, saya panggil Pak Patrialis ini, kami membentuk UU KUHAP, sudah hampir 60 organisasi menyampaikan pendapat, apakah MK mempraktikkan hal yang sama? Menurut saya tidak, ya," ucap Habiburokhman.

"Bahkan dalam perkara, masing-masing perkara ahli yang dipanggil paling 2-3 orang ahli gitu, apakah dia (MK) mengundang masyarakat untuk menyampaikan partisipasi seluas-luasnya? Kita tidak melihat itu," tambah dia.

Habiburokhman menuturkan, UU secara filosofis, dibentuk berdasarkan kesepakatan warga negara melalui DPR. Artinya tidak mudah bagi DPR membentuk UU.

"Wakil rakyat untuk merumuskan UU itu, dibikin proses yang begitu panjang, kalau tiba-tiba MK yang tidak dipilih rakyat 3 orang ditunjuk pemerintah, 3 orang diajukan MA, 3 orang dari DPR, konteks partisipasi publik dan representasinya seperti apa?" kata Habiburokhman.

Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenEks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III Pertimbangkan Tak Jalankan Putusan MK

Anggota Komisi III Martin Daniel Tumbeleka mengatakan, putusan MK ini menjadi polemik. Ia menyebut, dirinya ditanya oleh masyarakat terkait sikap Komisi III menyikapi putusan MK.

"Saya melihat tadi sama putusan yang dari MK ini bisa dibilang melanggar konstitusi, saya baca ada putusan yang sifatnya MK melampaui kewenangan dalam memberikan putusan soal pemisahan ini dan saya bertanya-tanya tadi," ucap Martin.

Politikus Gerindra ini menyebut, jika putusan MK melampaui kewenangan, apakah DPR berhak untuk tidak menjalankan putusan MK.

"Kita di DPR mendengar, bahwa putusan 135 tidak menggugurkan putusan MK sebelumnya, di situ kita dapat pandangan, putusan yang diputuskan MK, tidak seharusnya dilakukan karena ada pasal yang diputus MK di UU sebelumnya juga berlaku," kata Martin.

"Saya ingin mendapat pandangan terkait ini, dengan ada putusan seperti ini, bagaimana misal apabila misal ada sikap dari DPR misal, tidak bisa menjalankan putusan MK dikarenakan putusan MK ini melanggar konstitusi? apakah bisa pandangan itu disampaikan?" tutur Martin.

PDIP Sebut Putusan MK Bertentangan dengan UU

Sedangkan anggota Komisi III dari PDIP Irjen (Purn) Safaruddin menilai, berdasarkan pendapat Patrialis dkk, putusan MK jelas melanggar konstitusi bahkan bertentangan dengan Undang-undang Dasar.

"Keputusan MK 135 ini melanggar konstitusi, sekarang jalan keluarnya seperti apa? Apakah bisa MK bersidang lagi buat keputusan buat menganulir keputusan MK yang 135 ini?" kata Safaruddin.

"Karena mereka membuat keputusan yang bertentangan dengan keputusan sebelumnya dan yang lebih parah lagi bertentangan dengan UUD, saya kita apa pun juga sumber dari segara sumber hukum kita UUD, ketika sesuatu yang memutus bertentangan dengan UUD, mohon pendapat apakah wajib hukumnya kita tidak melaksanakan itu? Atau jalan keluarnya MK bersidang lagi untuk menganulir keputusan 135 itu?" tanya Safaruddin.

 Instagram/@abduh.zaAnggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

PKB Nilai MK Bertujuan Baik, tapi...

Sementara anggota Komisi III dari PKB, Abdullah, berpandangan tujuan MK sebenarnya sudah baik dengan memisah Pemilu nasional dan lokal. Meski begitu, ia mengatakan, putusan MK ini sudah menabrak konstitusi.

"Saya menilai MK sebagai guardian of constitution punya maksud baik, tadi disampaikan ingin membentuk Pemilu yang berkualitas," kata Abdullah.

"Tapi di luar itu saya menilai terlalu gambilng dengan menghajar garis-garis konstitusi yang sudah ada. Oleh karena itu? Bagaimana jalan keluarnya ketika putusan MK 14 dan 55 diputuskan kemarin dan ada putusan baru nomor 135 kita anggota DPR harus bersikap seperti apa?" tutur Gus Abduh.

 Instagram/ @sufmi_dascoDPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco

DPR Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu, Belum Ada Sikap

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

"Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, keputusan DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK sudah tepat. Menurutnya, DPR masih mencari formula yang pas agar seluruh putusan MK yang belum dijalankan bisa terakomodasi.

Read Entire Article