Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta kepolisian mendalami lagi kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Ia menilai, penyebab kematian Arya Daru masih meninggalkan banyak tanya di publik.
“Yang pertama terkait dengan kasus pembunuhan diplomat ya, yang oleh Polda dianggap bunuh diri ya, tapi publik belum percaya, dinilai janggal apalagi ada keberatan dari keluarga almarhum dan disampaikan oleh orang tua almarhum,” kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Rudianto menekankan polisi harus serius memastikan penyebab kematian Arya Daru. Apakah ada motif lain selain yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Saya kira polisi harus betul-betul bisa concern dan mengecek kembali ya apakah benar motifnya bunuh diri atau ada motif lain,” sambungnya.
Menurutnya, polisi harus tetap membuka ruang penyelidikan jika muncul temuan baru.
“Karena yang kita khawatirkan kalau kasus-kasus pembunuhan tidak bisa dibongkar maka kepercayaan masyarakat kepada APH (Aparat Penegak Hukum), pasti siapa lagi yang mau percaya. Itu yang kita tidak mau, itu yang harus kita lakukan, kira-kira begitu,” ujarnya
Arya Daru, diplomat muda Kemlu, ditemukan meninggal di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terlilit lakban.
Polda Metro Jaya menyebut tidak ada unsur pidana dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kematiannya.
Di sisi lain, keluarga meyakini Arya Daru bukan meninggal karena bunuh diri. Kuasa hukum keluarga, Pangayunan, bahkan mendatangi Mabes Polri, Selasa (16/9), untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum serta meminta kasus ini diungkap tuntas.
"Perlindungan hukum kepada keluarga korban untuk mengungkap misteri kematian almarhum ADP," kata pengacara keluarga Arya, Dwi Librianto.
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum kepada keluarga dan mendesak misteri kematian Arya Daru diungkap. Selain itu, delapan anggota keluarga Arya Daru—mulai dari istri, dua anak, kedua mertua, kedua orang tua, hingga kakak ipar—juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.