Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik publik soal dugaan tindakan brutal aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Ia menegaskan bahwa Polri sudah memiliki prosedur tetap (protap) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Saya kira kita sudah punya protap untuk menghadapi pengamanan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam UU No 9,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Istana, Rabu (17/9).
Menurut Listyo, pendekatan pengamanan aksi lebih menekankan pelayanan, termasuk memfasilitasi ruang dialog antara aparat dan masyarakat.
“Kita memberikan pelayanan. Bahkan kadang bila diperlukan kita memfasilitasi untuk bisa terjadi dialog dan kita melakukan pelayanan pengamanan,” katanya.
“Tapi terhadap hal yang sifatnya merugikan kepentingan umum dan melanggar norma, aturan, tentunya tidak sesuai UU No 9, tentu ada tahap yang harus kita lakukan. Dan kita informasikan di awal tahapan itu. Saya kira kita harapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga, dan kita memberikan pelayanan,” ujarnya.
Namun, Listyo menegaskan berbeda halnya jika terjadi kerusuhan.
“Kalau terkait kerusuhan itu hal yang beda. Di situ Polri punya kewenangan untuk memproses melakukan tindakan sesuai UU karena pidana,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga menanggapi kritik publik soal penggunaan gas air mata, termasuk isu adanya stok yang sudah kedaluwarsa.
“Ya silakan akan dilakukan pendalaman. Yang jelas seluruh ragam kegiatan kita harus mengikuti SOP, protap. Sepanjang dalam aturan itu ada komisioner, Kompolnas, pihak eksternal bisa lihat itu semua,” katanya.