Sidang lanjutan kasus dugaan vape berisi obat keras yang menyeret nama Jonathan Frizzy kembali digelar pada Rabu (17/9) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ijonk, sapaan akrabnya, mengungkap beberapa sakit yang dia derita sebelum dan setelah ditangkap.
Di hadapan Majelis Hakim, Ijonk mengaku mengidap penyakit ambeien dan bahkan ada indikasi kanker, sebelum dirinya dibawa ke meja hijau.
"Jadi ada ambeien juga, sama ada indikasi kanker, karena ibu saya juga meninggal karena sama penyakitnya sama," ungkap Jonathan Frizzy.
Kondisi ini sudah ia alami bahkan sebelum keberangkatannya ke Thailand. Saat itu, Ijonk belum menjalani operasi.
"Oh, itu belum operasi, tapi sudah, sudah ada penyakitnya (ambeien dan gejala kanker)," jelas Ijonk.
Dokter pun telah memberikan peringatan mengenai penyebab penyakit Ijonk, yaitu faktor keturunan dan gaya hidup.
"Ada keturunan juga sama lifestyle. Kalau nggak dijaga lifestyle-nya kan bisa muncul," tutur Ijonk.
Oleh karenanya, Ijonk menjalani pantangan ketat dari dokter demi menjaga kesehatannya.
"Enggak boleh makan pedas, enggak boleh minum alkohol, enggak boleh makanan yang enggak dijaga gitu," jelas Ijonk.
Namun, Ijonk menyebut larangan merokok tidak secara spesifik disebutkan oleh dokter. Kini, setelah melalui operasi, Ijonk menegaskan bahwa kondisinya lebih banyak ke arah menjaga diri.
"Jadi kalau saya salah makan sedikit, bisa kumat lagi pendarahan lagi. Jadi saya harus benar-benar dijaga, nggak boleh capek, dari operasi itu," tutup Ijonk.
Jonathan ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Saat ditangkap, kondisinya terlihat memprihatinkan. Ijonk mengenakan sarung dan susah berjalan hingga duduk di hadapan penyidik.
Ijonk sendiri didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, ...