
Ketua MPR Ahmad Muzani dan rombongan bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Pertemuan ini membahas penegakan hukum ke depan, termasuk soal mendorong mediasi jadi salah satu cara menyelesaikan masalah hukum.
Muzani mengatakan, DPR dan pemerintah tengah membahas RUU KUHAP. KUHAP yang baru ini nantinya akan mengedepankan pemenuhan HAM bagi mereka yang terjerat masalah hukum.
"Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan. Beliau menyampaikan pandangan perlunya hukum tetap berpihak kepada penegakan hak-hak asasi manusia agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir," kata Muzani di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/7).

Tak cuma itu, penyelesaian hukum selain pemenjaraan juga jadi pembahasan. Muzani mengatakan, cara mediasi bisa ditempuh dan jadi yang utama dalam menyelesaikan perkara hukum.
"Mediasi adalah sesuatu yang dimungkinkan dalam sistem hukum di kita, tetapi mediasi banyak tidak dipilih sebagai cara penyelesaian hukum. Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto mengatakan, RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sejalan dengan semangat pemenuhan HAM.
"Yang Mulia, yang terhormat Ketua MPR, tadi menjelaskan bahwa KUHAP adalah untuk melindungi hak asasi manusia. Saya rasa itu linier dengan tujuan bernegara kita yang pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia. Otomatis di dalamnya termasuk melindungi hak asasinya," jelas dia.
"Jadi semua regulasi akan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tujuan bernegara lainnya," tambah Sunarto.
Dalam pertemuan ini, pimpinan MPR lainnya juga hadir, seperti Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Rusdi Kirana.
DIM RUU KUHAP sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah. Di dalamnya ada sejumlah cara mediasi atau damai yang diatur. Mulai dari restorative justice, plae bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Restorative justice merupakan upaya damai yang dilakukan di luar persidangan. Artinya kasus sudah selesai tanpa lewat pengadilan.
Plae bargain merupakan pengakuan bersalah dari seorang tersangka atau terdakwa. Bila mereka mengakui kesalahannya dan diterima oleh korban dengan syarat tertentu, maka sidang dilanjutkan dengan sidang singkat dengan putusan hukuman lebih ringan.
Sedangkan, DPA merupakan upaya mediasi atau damai khusus untuk perkara korporasi. Di sini, korporasi diutamakan membayar ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat pidana itu. Ini juga harus melalui putusan hakim.