Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf Muhammad Fauzy mengatakan kementerian akan menjamin kemudahan para pemilik kafe atau tempat umum untuk melakukan perizinan penggunaan lagu komersial di tempat usahanya.
“Contohnya ketika ada konser, ketika belum minta izin silakan aja (gunakan lagu), tapi kemudian harus izin dalam bentuk pembayaran royaltinya, jadi diberikan kemudahan asal mau bertanya,” kata Fauzy kepada awak media di Autograph Tower Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku usaha kafe atau restoran yang ingin menggunakan lagu komersial di tempatnya namun belum mengerti tentang prosedur perizinannya, bisa bertanya kepada Kementerian Ekonomi Kreatif, atau ke pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Baca juga: Kemenekraf ingin revisi UU Hak Cipta berdampak pada ekosistem musik
Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftarkan izin lagu-lagu yang akan diputar di tempatnya ke Lembaga Manajemen Kolektif wilayah masing-masing agar bisa menggunakan lagu komersial tanpa ada risiko terkena hukum.
“Itu mudah sekali gitu, dan hitungan-hitungan pembayarannya itu sudah ada, jadi sangat-sangat dimudahkan sekarang,” kata Fauzy.
Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi mengatakan peninjauan kembali Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlangsung menunjukkan sudah ada kesadaran tinggi tentang pentingnya hak-hak intelektual para musisi untuk melindungi karyanya.
Baca juga: Monita Tahalea berharap ada aturan tentang daftar lagu oleh promotor
Tidak hanya dari kalangan musisi, kesadaran akan hak cipta yang dilindungi hukum juga sudah banyak disadari industri lain seperti perhotelan atau restoran yang sudah membayarkan hak dari para pemilik lagu dalam bentuk royalti.
Cecep mengatakan sistem yang sudah dibentuk sejak dulu memang harus ada perubahan mengikuti zaman untuk bisa tetap relevan dan disempurnakan.
“Memang segala regulasi apalagi yang sudah disusun lama itu kan pasti ada perkembangan zaman, ada keinginan dari pelaku, ahli dan sebagainya juga untuk menyempurnakan, memperbaiki,” kata Cecep.
Ia mengatakan UU Hak Cipta masih akan didiskusikan baik dari eksekutif maupun legislatif di bawah arahan Kementerian Hukum. Ia mengatakan dari Kemenekraf akan terus menyerap aspirasi dari pelaku ekraf dan akan menyampaikannya ke Kemenkum untuk didiskusikan bersama.
Baca juga: Polemik royalti lagu, ini daftar pencipta lagu yang tuntut hak cipta
Baca juga: Ini 5 musisi yang izinkan lagunya dinyanyikan penyanyi lain
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.