
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Mantan Mendikbudristek itu akan diperiksa pada Selasa pekan depan.
"Yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang. Selasa di tanggal 15 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Harli menjelaskan, penetapan jadwal ulang pemeriksaan Nadiem ini dilakukan setelah penyidik melakukan rapat terkait permohonan penundaan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan," ungkap Harli.
Dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tersebut, Harli mengatakan, penyidik akan menggali sejumlah hal lain dari Nadiem.
"Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya," beber dia.

Nadiem sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/7) lalu. Namun, tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Belum diketahui alasan penundaan yang diajukan oleh Nadiem.
Pemeriksaan ini sedianya akan menjadi yang kedua kalinya bagi Nadiem terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik pada Senin (23/6) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.
Terkait penyidikan kasus yang sedang dilakukan Kejagung itu, Nadiem mengaku siap untuk kooperatif.
Geledah Kantor GoTo
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah kantor GoTo di kawasan Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025 lalu.
"Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti," jelas Harli.
Namun, Harli belum merinci soal barang bukti apa saja yang disita dari sana. Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan tersebut masih dalam proses verifikasi.
"Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik," ucapnya.
Korupsi Laptop
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait. Termasuk para stafsus Nadiem.