
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih berupaya mendatangkan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Jurist Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, namun keberadaannya belum diketahui.
"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7).
Anang menambahkan, sejauh ini penyidik telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Jurist sebagai tersangka. Namun dalam panggilan tersebut.
Namun demikian, Anang belum merinci apa upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan terhadap Jurist.
"Sedang dipersiapkan lagi (untuk panggilan selanjutnya)," ungkap dia.
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.
Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook.
Jurist Tan belum berkomentar terkait penetapan tersangka maupun perihal perkara yang menjeratnya tersebut.