
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengantongi keberadaan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Jurist saat ini masih buron usai dijerat tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
"Adalah (informasi soal keberadaan Jurist Tan sudah dikantongi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7).
Anang melanjutkan, sebagai upaya untuk menghadirkan Jurist Tan, penyidik bakal kembali melakukan panggilan pemeriksaan. Ini merupakan panggilan ketiga bagi Jurist setelah berstatus tersangka.
"Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan. Kalau enggak salah pekan ini juga," ucap Anang.
Adapun Jurist merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Kasus itu kini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan tersangka, Jurist sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada 15 dan 21 Juli kemarin. Kejagung tengah berupaya untuk membawa Jurist ke Indonesia.
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.
Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook.
Dalam kasusnya, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan penyidik di rutan. Sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Tinggal Jurist Tan tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini.
Berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Jurist Tan tercatat terbang ke Singapura pada pertengahan Mei 2025 lalu. Hingga pertengahan Juli 2025, Jurist Tan belum masuk ke Indonesia lagi.
Saat ini Jurist sebenarnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun pencegahan itu baru diterbitkan pada 4 Juni 2025.
Jurist Tan belum berkomentar terkait penetapan tersangka maupun perihal perkara yang menjeratnya tersebut.