Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga admin situs judi online berinisial AF, BI, dan MR di Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025 lalu. Mereka mengendalikan tiga situs judi online.
Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Para pemainnya tidak hanya orang Indonesia.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso lewat keterangannya, Senin (25/8).
Ada Kaitan dengan Kasus Pemain Judol Tipu Bandar
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu.
Dalam kasus itu, kelima tersangka mengakali bandar judol. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.
"Betul, mereka pengelolanya," jelas Rizky.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara," tutupnya.
Sekilas Kasus Pemain Judol Tipu Bandar
Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas para pemain judi online (judol) di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, digerebek Polda DIY.
Polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan itu, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin menegaskan pelapor dalam kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) dengan modus ternak puluhan akun dan mengakali sistem promo situs-situs judol, bukan bandar.
Pernyataan Saprodin ini membantah asumsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah polisi melindungi bandar judi.
Polisi tak ada relasi dengan bandar judol. Sehingga soal informasi yang beredar di media sosial bandar merugi akibat aksi kelima komplotan ini dan melapor ke polisi, belum diketahui kebenarannya.
Bel...