
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Kamis (10/7).
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Ir. H JW, disimpulkan bahwa sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/7).
Kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, tapi kala itu tidak ada nama orang yang diadukan.
Namun, laporan terkait isu yang sama juga dilakukan sejumlah pihak di kantor kepolisian di daerah. Semua laporan ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Ade, ada 6 laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 ayat (1) UU ITE.
Sementara lima laporan lainnya berasal dari beberapa Polres--termasuk Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat--berkaitan dengan dugaan penghasutan serta penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok. Tiga dari lima laporan dari kelompok ini juga dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi saat ini yang naik ke tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Satu untuk dugaan pencemaran nama baik dan tiga untuk penghasutan dan UU ITE,” ujar Kabid Humas.
Dua laporan lainnya akan segera dihentikan karena pelapornya mencabut laporan dan tidak memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

Ade menjelaskan, dalam proses hukum, tahap penyidikan bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Tahap penyidikan bertujuan mengungkap siapa yang membuat terang peristiwa pidana dan siapa tersangkanya. Ini adalah tahap kedua yang sedang berjalan,” jelas Ade.

Soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Jokowi, penyidik menyatakan masih menunggu proses lanjutan. Pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai prosedur tahap penyidikan, termasuk pengiriman surat panggilan resmi untuk pengambilan keterangan.
Pada hari yang sama, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa hadir sebagai saksi terlapor dalam salah satu laporan. Ia menjalani klarifikasi dengan penyidik selama sekitar satu jam.