
HiPontianak - Dua kapal bermuatan 84 ton arang bakau ilegal senilai Rp 16 miliar tertangkap saat sedang melewati perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Kedua kapal tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dua kapal yakni KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton dan KM. Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton. Kedua kapal tersebut mengangkut total sebesar 84 ton dan potensi merugikan negara sebesar 16 Miliar," ungkap Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo saat menggelar konferensi pers pada Senin,30 Juni 2025.
Danlantamal XII bilang, pengungkapan ini berkat kerja sama antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dan Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25K TA 2025.
"Penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.