
Sidang lanjutan dalam gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat berubah menjadi 'konser dadakan'.
Dua orang musisi, Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora, tak hanya sekadar hadir sebagai saksi menyuarakan pendapatnya soal ketidakpastian hukum dalam UU tersebut. Keduanya juga bernyanyi.
Lantunan suara keduanya menggema hingga menyulap suasana sidang menjadi santai dan hangat. Lewat permintaan dadakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Sammy dan Lesti bergantian menyanyikan lagu ciptaannya masing-masing.
"Kalau Lesti tidak punya lagu yang dicipta sendiri, ya. Punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
"Punya, Pak," jawab Lesti.
"Seperti apa lagunya coba, biar kami dengar," pinta Suhartoyo disambut tawa peserta sidang.
"Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan, karena sedang disengketakan, kan. Kalau ciptaan sendiri, kan, boleh. Coba satu bait aja," lanjut Suhartoyo.

Sempat terlihat malu-malu, Lesti akhirnya bersedia menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Lantunan sepenggal lirik lagunya berjudul 'Angin' pun membuat suasana riuh di persidangan.
Seketika tepuk tangan peserta sidang pun terdengar mengiringi Lesti bernyanyi. Menikmati alunan nada yang menggema tiap sudut ruang sidang.
Setelah Lesti, giliran Sammy Simorangkir yang diminta menyumbangkan suara emasnya. Akan tetapi, ia sempat menjelaskan bahwa lagunya ditulis bersama rekannya di Kerispatih.
Untuk menghindari perdebatan, kata dia, pencatatan hak ciptanya diserahkan kepada satu orang.
"Yang selama ini tidak pernah dipersoalkan, kalau Sammy menyanyikan?" tanya Suhartoyo.
"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan, Yang Mulia, karena saya tahu banget, saya tahu banget lah ini mantan rekan kerja saya Saudara Badai ini hatinya, hatinya enggak begitu. Tapi...," jawab Sammy.

Mendengar jawaban itu, Suhartoyo tetap meminta Sammy ikut unjuk suara.
"Ya sudah sekarang dinyanyikan dulu, yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," ucap Suhartoyo.
Terlihat sempat ragu dan mengaku lupa lirik, Sammy akhirnya memilih melantunkan sepenggal lagunya yang berjudul 'Bila Rasaku Ini Rasamu'.
"Baik cukup, itu Yang Mulia Prof. Arief [Hidayat] lagu favoritnya itu," timpal Suhartoyo.
"Terima kasih, Yang Mulia," balas Sammy.
Adapun dalam persidangan itu, Sammy menceritakan pengalamannya soal persoalan dalam hak cipta. Sammy pernah menjadi vokalis Kerispatih.
Namun, saat dia tidak lagi ada di band tersebut, dia diminta tidak menyanyikan lagi lagu Kerispatih, tetapi jika tetap ingin menyanyikan lagu tersebut harus bayar Rp 5 juta.
Sammy menyebut, larangan itu disampaikan pihak band Kerispatih dan menduga dilakukan atas permintaan Badai sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut.
Kemudian, situasi makin rumit saat Badai keluar dari Kerispatih dan melayangkan somasi di media sosial menyatakan larangan terhadap Kerispatih dan Sammy untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Hal itu ditindaklanjuti secara formal.
Situasi serupa juga dialami oleh Lesti Kejora. Pada 2016–2018, dia mengaku pernah membawakan lagu berjudul 'Bagai Ranting yang Kering' yang diciptakan oleh Yoni Dores, salah satunya dalam satu acara pernikahan.
Menurutnya, lagu itu dibawakan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian daftar lagu yang telah disepakati.
Namun, video pertunjukkannya itu diunggah oleh pihak lain ke media sosial, termasuk YouTube. Foto Lesti, jadi Thumbnail video itu. Padahal, dia mengaku tidak tahu dan tidak menyetujui hal itu.
Kemudian, delapan tahun berselang, yakni Maret 2025, ia menerima somasi dari Yoni Dores karena dianggap melanggar hak cipta. Dia disebut tak punya izin membawakan lagu itu.
Sebelumnya, sejumlah musisi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Adapun permohonan tersebut diajukan sebanyak 29 musisi kenamaan Indonesia. Termasuk di antaranya Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Afgansyah Reza, hingga Raisa Andriana.