Helen pengendali jaringan narkotika di Jambi divonis seumur hidup

1 day ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jambi (ANTARA) - Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis dengan hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, di PN Jambi, Jumat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helen dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri dengan hukuman mati.

Majelis hakim berpendapat dalam menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Helen terbukti melawan hukum dalam surat dakwaan primer 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan lainnya.

Kemudian dalam fakta persidangan bahwa terdakwa menolak dan menyangkal seluruh tindak pidana yang dikenakan kepadanya sedangkan hakim memiliki keyakinan penuh dan otoritas dalam memutuskan perkaranya dengan alat bukti yang sah dalam undang undang.

Keyakinan hakim tersebut ada tiga hal untuk memutuskan perkara salah satunya alat bukti yang sah dalam hukum.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Helen Dian Krisnawati memutuskan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa sedangkan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian dalam fakta persidangan JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yakni saksi 10 orang yang menyebut kepemilikan narkotika tersebut milik terdakwa Helen terutama saksi atau terdakwa lainnya Didin dan Ari Ambok membuktikan barang haram dari terdakwa.

Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi jaksa membuktikannya bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.

Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.

Dalam pemeriksaan di persidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin yang divonis 18 tahun penjara dan Ari Ambok terbukti sembilan tahun penjara telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.

Baca juga: Mabes Polri serahkan empat tersangka mafia narkoba asal Jambi ke JPU

Baca juga: Polri tangkap tiga bersaudara yang jadi bandar besar narkoba Jambi

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuman 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukti menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Untuk transaksinya barang bukti diantar dengan menggunakan kode tertentu ke Pulau Pandan sebanyak empat kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang kemudian diterima Ari Ambok untuk dijual atau diedarkan di Provinsi Jambi.

Hasil penjualan sabu dan ekstasi di transfer ke Didin oleh Ari Ambok dan ditarik tunai kemudian antarkan ke Helen dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 miliar hasil penjualan sabu dan ekstasi oleh Ari Ambok.

Kemudian terdakwa Helen dan Didin ditangkap di Jakarta oleh polisi sedangkan terdakwa Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan barang bukti dari BPOM menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah positif mengandung metafetamin atau narkotika golongan I.

Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan terorganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article