TEMPO.CO, Jakarta -- Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso. Pengunduran diri Gunarso dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.
Surat pengunduran diri Gunarso disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta. "Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono mengatakan dirinya menghargai pengunduran diri Gunarso setelah menjadi tersangka. "Ini bentuk tanggung jawab pribadi. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dia menyebut kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD Jakarta. Pramono kemudian meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
Meski pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal. “Hal yang terpenting layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tutur Pramono.
Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras, yaitu tiga petinggi PT Food Station selaku produsen merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan ketiga tersangka yakni Karyawan Gunarso selaku Direktur Utama PT Food Station; Direktur Operasional PT Food Station berinisial RL; dan RP selaku Kepala Seksi Kontrol Kualitas PT Food Station.
Ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 1 Agustus 2025.