
Sound Horeg ditolak warga di Mulyorejo, Kota Malang. Sabtu (12/7), warga setempat sempat ricuh gara-gara sound horeg ini.
Video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita berteriak karena merasa tak nyaman saat iring-iringan karnaval sound horeg melintas.
Tak lama, seorang laki-laki keluar dari salah satu rumah dan mendorong salah satu penampil karnaval. Kericuhan berujung saling pukul pun tak terhindarkan.
Dari informasi yang beredar, kericuhan itu didasari keresahan warga atas penggunaan sound horeg di karnaval tersebut.
Lurah Mulyorejo, Siswanto Heru Suparnadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa insiden itu saat ini telah diselesaikan.
"Kalau penanganannya sudah selesai. Pada waktu (acara) Bersih Desa sama Pak RT RW sama ketua panitia. Sudah damai. Setelah Bersih Desa nanti kita cari solusi," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Siswanto membenarkan ada warga setempat yang merasa terganggu dengan suara keras dari iring-iringan karnaval sound horeg. Sehingga, mereka meminta iring-iringan karnaval itu untuk mematikan sound-nya.
"Ya awalnya kemarin itu kan namanya sound ya gitu akhirnya kemarin itu sudah jangan sampai dibunyikan di depannya rumah orang, ya sudah," ungkapnya.
Fatwa Haram MUI Jatim

Selain adanya penolakan warga, sound horeg pun kini telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa tersebut bernomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan sound horeg.
MUI Jatim mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.
Berikut selengkapnya rekomendasi MUI Jatim:
Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Dalam konsiderannya, MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya—selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Namun demikian, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram," lanjut MUI Jatim."Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga," sambungnya.
Komisi Fatwa juga menegaskan, penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya masih dalam ambang wajar, digunakan dalam acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.
Gelaran Sound Horeg Diminta Patuhi Aturan dan Fatwa

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, meminta sound horeg mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Pemprov Jatim bersama Rijalul Ansor NU membahas terkait aturan sound horeg dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU di Aula Al-Muktamar, Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
"Yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan. Apa saja? Ada jelas di fatwanya. Sebelum fatwa ini keluar, kami kemarin dengan teman-teman Rijalul Anshor itu melakukan juga diskusi mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar. Jadi semua harus patuh aturan, kepada aturan pemerintah dan juga harus menghormati fatwa ulama," kata Emil kepada wartawan, Senin (14/7).
Ia menjelaskan, aturan sound horeg yang dilarang oleh pemerintah adalah yang membuat resah masyarakat.
"Apakah merusak fasilitas umum, apakah merusak rumah warga, apakah melibatkan tarian-tarian yang tidak senonoh misalnya gitu ya," ujarnya.
"Apakah kemudian dilakukan di tempat yang merupakan area umum yang mana mereka yang tidak merasa ikut di dalam acara tersebut jadi ikut terdampak. Keliling-dinyalakan," lanjutnya.
Meski begitu kata dia, aturan ini tidak serta-merta melarang penggunaan sound system. Sebab, tidak semua pengusaha atau penyedia sound melakukan kegiatan sound horeg.
"Sebaliknya masyarakat akan mengatakan, 'Tapi ada yang seperti itu dan tidak sedikit'. Nah, maka dari itu, sekarang patokannya adalah yang menjadi keresahan masyarakat tidak dibolehkan yaitu tadi. Itu karena aturan dari fatwa MUI-nya jelas seperti itu," kata Emil.
"Jadi kalau ditanya, "Pak, intinya dilarang atau tidak?" Jelas syarat-syaratnya. Dan hal-hal yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dilarang," tambahnya.

Pemprov Jatim Bahas Aturan
Dalam fatwa MUI Jawa Timur disebutkan agar Pemprov Jawa Timur menindaklanjuti polemik sound horeg ini. Emil mengatakan dirinya masih berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran untuk pembahasan regulasi lebih lanjut.
"Jadi mohon waktu kami akan koordinasi dengan Ibu Gubernur. Tapi sebelum fatwa ini keluar pun sebenarnya aturan-aturan yang ada peraturan-peraturan mengenai polusi suara, mengenai izin keramaian dan lain sebagainya itu juga sudah ada," katanya.
Ia belum bisa memastikan apakah nantinya akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) soal aturan sound horeg. Sebab, kata dia, selama ini sudah ada aturan terkait dengan aturan keamanan masyarakat dan sebagainya. Namun, pihaknya akan lebih membahas secara spesifik mengenai aturan norma sound horeg.
"Bentuk instrumennya seperti apa? Apakah satu dokumen? Dokumen itu karena gini, sudah ada aturan-aturan yang sebenarnya artinya selama ini terlanggar. Nah, kita harus kemudian memastikan bahwa itu dipatuhi. Ditambah lagi sekarang norma-norma. Norma-norma ini juga dinyatakan tidak tepat, tidak pas oleh ulama. Itu juga harus ditanggapi," ujarnya.