
Teka-teki kematian Cahya Agung Dwija (30) yang ditemukan tewas tergorok di Jalan Sisingamangaraja, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan semakin terang. Pelaku pembunuhan Abdul Syukur (30), sudah ditangkap.
Polisi membeberkan peristiwa pembunuhan tersebut berserta motifnya usai menggali keterangan dari pelaku. Seperti apa peristiwa pembunuhan ini?
Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal.
Keduanya bertemu di sebuah halte kawasan Bintaro. Abdul hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pondok Aren usai mengamen dari Bekasi dengan menaiki kereta listrik pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di halte itu, Abdul hendak menunggu angkutan umum. Di saat yang sama juga ada Cahya yang sedang berada di halte itu.
Abdul tiba-tiba meminta Cahya untuk memesankan ojek online (ojol). Akan tetapi karena arah pulang keduanya satu arah, Cahya menawarkan Abdul untuk pulang bersama menaiki sepeda motornya.
Setelah tiba di rumah Abdul, Cahya sempat berbincang lebih dulu sambil meminum kopi. Di sela perbincangan, Abdul mengajak korban menuju ke sebuah lapangan yang letaknya dekat rumahnya untuk melanjutkan perbincangan karena di rumahnya ada ibunya yang sedang sakit.
Saat itulah, niat jahat Abdul muncul. Abdul sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
Setelah berbincang di lapangan, Cahya meminta izin ke Abdul untuk pulang. Saat Cahya berdiri hendak pulang, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan pisau.
Pelaku Anak Punk

Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi menyebut pelaku anak punk. Abdul meminta memesankan ojol ke Cahya karena dia tak punya handphone.
"Jadi ceritanya si pelaku minta tolong, anak punk tuh enggak punya HP minta tolong digojekin," kata Kadek saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Kronologi Pembunuhan
Senin, 14 Juli 2025
21.00 WIB
Abdul Syukur pulang mengamen di Bekasi. Ia menggunakan kereta dari Stasiun Kranji ke Stasiun Jurangmangu. Tujuannya untuk pulang ke rumahnya di Pondok Aren, Tangsel.
23.00 WIB
Abdul tiba di Stasiun Jurangmangu. Ia kemudian berjalan kaki ke halte Bintaro Xchange. Di halte itu ia bertemu dengan Cahya.
Abdul lalu meminta tolong korban untuk memesankan ojek online. Namun karena ternyata searah Cahya menawarkan diri untuk mengantarnya pulang. Cahya diketahui tinggal di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Korban menawarkan untuk mengantar pelaku Abdul Syukur pulang dan atas tawaran tersebut pelaku terima," ujar Resa.
24.00 WIB
Mereka tiba di rumah Abdul. Di sana keduanya sempat berbincang dan meminum kopi.
Di tengah perbincangan Abdul mengajak Cahya untuk pindah berbincang ke lapangan yang berada beberapa meter dari rumah. Ia beralasan karena di rumah ada orang tuanya yang sakit.
Saat itulah, niat jahat Abdul muncul. Abdul sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
"Pelaku Abdul Syukur sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tas dan pelaku Abdul Syukur memasukkan (pisau) ke dalam celana bagian depan perut," kata Resa.
Selasa, 15 Juli 2025
01.30 WIB
Pelaku tiba di lapangan tersebut. Mereka sempat berbincang hingga Cahya meminta izin untuk pamit.
Saat Cahya berdiri hendak pulang, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan pisau. Korban tewas seketika.
"Korban berdiri sambil memegang lehernya dan tidak lama korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia lalu korban ditutupi dengan sarung milik pelaku," jelas dia.
Abdul lalu membuat HP korban dan membawa kabur motor Yamaha R15 milik korban. Ia melarikan diri ke Bekasi.
Polisi mengetahui kasus itu usai mendapat laporan dari warga yang menemukan mayat di sebuah lahan kosong di Jalan Sisingamangaraja, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyelidikan lalu dilakukan.
20.58 WIB
Polisi berhasil menemukan pelaku. Abdul ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Abdul kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Terlihat kakinya pincang saat dibawa masuk untuk pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.