TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyampaikan perkembangan regulasi Sound Horeg. Emil mengatakan ada 4 poin yang akan diatur.
Emil Dardak merinci keempat poin itu. Pertama, pengaturan batas desibel Sound Horeg. Kedua, pengaturan dimensi kendaraan dan standar keamanannya. Ketiga, kegiatan seni pengiring sound horeg seperti tarian, karnaval, dan lain-lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat, rute dan jalan yang dilewati kegiatan sound horeg. “Jadi ada zona merahnya, misalnya tidak boleh melewati fasilitas kesehatan. Pengaturan melewati jalan kecil atau jalan protokol, dan lain-lain,” ucap Emil kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.
Selain itu, waktu yang diperkenankan untuk kegiatan Sound Horeg juga akan diatur. Nantinya, ada batas waktu untuk Sound Horeg agar tidak mengganggu jam istirahat warga.
Emil mengatakan bahwa penertiban ini menyusul berbagai keluhan di masyarakat. Namun, pemerintah tidak akan melarang kegiatan musik ini.
“Masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai aturan dan kewajaran,” papar politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Emil, peraturan itu akan ditetapkan dalam waktu dekat. Nantinya, ada strategi penertiban yang akan diterapkan.
Selain itu, Emil mengatakan bahwa peraturan itu juga akan memuat sanksi yang berlaku jika pelaku kegiatan Sound Horeg melanggar. “Salah satu sanksinya ya acaranya bisa diberhentikan,” jelas Emil.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat untuk menyiapkan regulasi Sound Horeg pada Kamis, 24 Juli 2025. Khofifah mengatakan bahwa rapat itu bertujuan untuk mencari jalan tengah terkait Sound Horeg.
Terlebih, kegiatan Sound Horeg kerap memperdengarkan suara di atas 100 desibel dan lebih dari satu jam. Ini dinilai akan berdampak secara kesehatan.